๐งพ 1. Persyaratan Administratif
Pemohon harus menyiapkan data dan dokumen berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) — wajib untuk WNI (Warga Negara Indonesia). Gunakan NIK sesuai KTP elektronik.
2. Alamat email aktif — untuk menerima konfirmasi dan notifikasi dari OSS.
3. Nomor telepon/HP aktif — untuk verifikasi dan kontak OSS.
4. NPWP pribadi (opsional tapi disarankan) — diperlukan jika usaha akan berhubungan dengan pajak (misalnya transaksi dengan instansi pemerintah atau perbankan).
๐ข 2. Data Usaha yang Harus Disiapkan
Siapkan informasi tentang usaha yang akan didaftarkan:
1. Nama usaha (boleh nama pribadi atau nama brand dagang).
2. Bidang usaha / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) — bisa dicari di OSS saat pengisian.
3. Alamat lokasi usaha.
4. Rencana kegiatan usaha (misalnya: perdagangan eceran, jasa, kuliner, dll).
5. Modal usaha dan skala usaha
- Usaha mikro: modal ≤ Rp1 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan).
- Usaha kecil: modal Rp1–5 miliar.
๐ง 3. Akun OSS
Sebelum membuat NIB, kamu perlu:
Login dan pilih menu Perizinan Berusaha Perseorangan (untuk UMK atau non-UMK).
๐ 4. Hasil Akhir dari Pendaftaran
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar (jika diperlukan)
- Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional (tergantung jenis usaha)
Langkah Membuat NIB perorangan (UMK) di aplikasi OSS versi terbaru (OSS-RBA 2025):
๐งญ A. PERSIAPAN SEBELUM MEMBUAT NIB
1. Siapkan dokumen dan data berikut:
KTP elektronik (untuk NIK).
NPWP pribadi (opsional tapi disarankan).
Alamat email aktif.
Nomor HP aktif.
Data usaha:
- Nama usaha :
- Jenis/bidang usaha (KBLI) :
- Alamat lokasi usaha :
- Modal usaha :
- Jumlah tenaga kerja (jika ada) :
๐ป B. MEMBUAT AKUN OSS PERORANGAN
2. Klik tombol “Daftar” (Biasanya ada di pojok kanan atas).
3. Pilih jenis pelaku usaha: ✅ Perseorangan (bukan badan usaha).
4. Pilih WNI (Warga Negara Indonesia)
5. Isi formulir pendaftaran:
- NIK (otomatis terhubung dengan data Dukcapil)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Kata sandi (password)
- Centang persetujuan, lalu klik Daftar
6. Aktivasi akun
Buka email dari OSS dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
๐งพ C. MASUK DAN MEMBUAT NIB
1. Login ke akun OSS
Gunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.
2. Di dashboard utama, pilih:
๐ Perizinan Berusaha Perseorangan
Kemudian pilih skala usaha:
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) — jika modal ≤ Rp5 miliar
Usaha Menengah/Besar — jika di atas Rp5 miliar
3. Klik “Mulai” untuk membuat NIB baru
๐งฉ D. ISI FORMULIR NIB PERORANGAN
1. Data Profil Pelaku Usaha
- NIK (otomatis muncul)
- Nama dan alamat sesuai KTP
- NPWP (jika ada)
- Email & nomor HP
2. Data Usaha
Isi informasi berikut:
- Nama Usaha: misalnya “Kedai Kopi Wahana”
- Jenis Kegiatan Usaha (KBLI)
- Klik tombol “Cari KBLI”, lalu ketik kata kunci (misalnya “kuliner”, “konter pulsa”, “jasa desain”)
- Alamat lokasi usaha (sesuai domisili atau tempat usaha)
- Status tempat usaha (milik sendiri/sewa/dll)
- Skala usaha dan jumlah tenaga kerja
- Modal usaha (rupiah)
3. Data Rencana Usaha
Perkirakan rencana kegiatan usaha (produksi, penjualan, jasa, dll).
Tentukan rencana hasil produk/jasa.
Pilih lokasi kegiatan (kelurahan/kecamatan).
4. Komitmen Prasarana dan Lingkungan
Jika usaha berpotensi memerlukan izin lingkungan atau bangunan, OSS akan menampilkan komitmen tambahan seperti:
- Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
- Izin lokasi atau bangunan
Namun untuk usaha mikro biasanya langsung otomatis tanpa komitmen tambahan.
๐ E. PENYELESAIAN DAN PENERBITAN NIB
1. Review data yang telah diisi (Pastikan semua benar dan lengkap).
2. Klik “Simpan dan Lanjutkan”
3. Klik “Proses NIB”
OSS akan memproses data, dan jika lengkap akan menampilkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar (bila diperlukan)
- Izin Usaha (otomatis untuk UMK)
4. Unduh dokumen
Klik “Unduh NIB” untuk menyimpan file PDF berisi:
QR Code OSS
Identitas usaha
Keterangan izin usaha
๐ F. HASIL AKHIR
Kamu akan mendapatkan:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sertifikat Standar (jika jenis usaha memerlukan)
*Izin Usaha / Izin Komersial Operasional (jika dipilih)
๐ก Tips Tambahan
- Untuk usaha rumahan (seperti warung, laundry, online shop), cukup pilih UMK.
- Simpan file PDF NIB dan kirim ke email sendiri untuk cadangan.
- Jika nanti ingin mengubah data (alamat, jenis usaha), bisa dilakukan langsung di dashboard OSS.